Identifikasi Tumpang Tindih
Pilih dua entitas perizinan/persetujuan yang tumpang tindih di kawasan hutan.
Izin / Persetujuan yang dimiliki atau diproses
VS
Tumpang tindih dengan
- UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya — diubah dengan UU No. 32/2024.
- UU No. 41/1999 tentang Kehutanan — diubah terakhir dengan UU No. 6/2023 (Cipta Kerja).
- UU No. 39/2008 tentang Kementerian Negara — diubah dengan UU No. 61/2024.
- PP No. 23/2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan — diubah dengan PP No. 8/2026.
- Perpres No. 175/2024 tentang Kementerian Kehutanan.
- PermenLHK No. 7/2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan — diubah dengan Permenhut No. 20/2025.
- PermenLHK No. 8/2021 tentang Tata Hutan, Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi — diubah dengan Permenhut No. 23/2025.
- PermenLHK No. 9/2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.
- Permenhut No. 1/2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan.
SK Menteri Kehutanan No. 504 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelesaian Tumpang Tindih Perizinan dan/atau Persetujuan di Bidang Kehutanan melalui Sistem Pendukung Pengambilan Keputusan (DSS) Jaga Rimba. Ditetapkan di Jakarta, 15 Juni 2026, oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Dapat Dilanjutkan
Ditolak
Addendum/Perubahan
Perlu Kajian Teknis
Diterbitkan/Disetujui
⚠ Disclaimer
Alat ini merupakan instrumen bantu yang dikembangkan berdasarkan Lampiran SK Menteri Kehutanan No. 504 Tahun 2026 tentang Pedoman DSS Jaga Rimba. Hasil analisis bersifat panduan awal dan tidak menggantikan keputusan administratif resmi.
Pengguna wajib: (1) memverifikasi hasil terhadap teks hukum asli; (2) melakukan analisis spasial dan evaluasi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan; (3) berkonsultasi dengan Direktur Jenderal yang berwenang sesuai Diktum KELIMA SK 504/2026. Pengembang tidak bertanggung jawab atas konsekuensi hukum dari penggunaan alat ini tanpa verifikasi yang memadai.
Alat ini merupakan instrumen bantu yang dikembangkan berdasarkan Lampiran SK Menteri Kehutanan No. 504 Tahun 2026 tentang Pedoman DSS Jaga Rimba. Hasil analisis bersifat panduan awal dan tidak menggantikan keputusan administratif resmi.
Pengguna wajib: (1) memverifikasi hasil terhadap teks hukum asli; (2) melakukan analisis spasial dan evaluasi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan; (3) berkonsultasi dengan Direktur Jenderal yang berwenang sesuai Diktum KELIMA SK 504/2026. Pengembang tidak bertanggung jawab atas konsekuensi hukum dari penggunaan alat ini tanpa verifikasi yang memadai.